Perolehan Cukai Rokok vs Kerugian Masyarakat Akibat Rokok

Posted by toplady 0 komentar
"Ngapain ngerokok dilarang larang. Uang, uang kita,...kalau badan rusak juga badan kita sendiri. Ngapain lagi Pemerintah ikut campur urusan orang ngerokok apa tidak. Urusin tuh ekonomi Rakyat!!!" LHOH LHOH,.... Bukankah ngurusin destruktifnya Rokok itu termasuk masalah utama untuk menelisik ekonomi rakyat juga? nah lhoh. perolehan total cukai rokok 30 trilyur sedang kerugian akibat rokok 120 trilyun,...Bagaimana ini?

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komite Nasional Penanggulangan Masalah Merokok (Komnas PMM) menyatakan perang terhadap rokok bersamaan dengan hari tanpa tembakau sedunia yang jatuh pada hari Selasa (31/5).
“Kami mendorong agar profesi kesehatan turut berperan aktif dalam perang terhadap tembakau,” kata Ketua Komnas PMM Prof Dr Faried Anfasa Moeloek, di Jakarta, Senin.

Mantan Menteri Kesehatan itu juga mengatakan bahwa walaupun dampak buruk dari penggunaan rokok sudah lama diketahui para profesional kesehatan, namun belum ada upaya sistematik dan terus menerus untuk mengurangi perilaku tersebut.


Oleh karena itu menurutnya, tepat jika thema tahun ini adalah “Profesional Kesehatan Perang Terhadap Tembakau” dan meminta mereka menjadi panutan dalam kampanye anti rokok.

Selain itu para profesional kesehatan juga diminta menolak kerjasama dan segala jenis sumbangan dari industri tembakau, melarang promosi atau penjualan produk-produk tembakau dan mendukung kegiatan kampanye kawasan publik dilarang merokok.

Ia juga mengakui, sikap para profesional kesehatan yang belum banyak terlibat dalam kampanye anti rokok telah dimulai sejak mereka kuliah, dimana pada kurikulum pendidikan profesi kesehatan kurang membahas aspek tembakau secara lebih luas.

Bahkan, dalam diskusi kesehatan beberapa waktu lalu di Jakarta, Dr Kartono Muhammad sempat mengutarakan ide bahwa salah satu prasyarat calon mahasiswa kedokteran adalah individu yang tidak merokok.

Sehingga tidak heran jika ternyata sangat sulit mengharapkan peran serta para profesi kesehatan khususnya yang memiliki kebiasaaan merokok untuk turut memerangi rokok.

Melihat kondisi itu Farid yang juga Ketua PB IDI tersebut tidak secara tegas menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sangsi tegas bagi para dokter atau petugas kesehatan lainnya yang masih memiliki kebiasaan merokok.

Tapi ia hanya mengatakan bahwa pihaknya mengikuti saja peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“Kami sangat mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan sanksi bagi para perokok yang tidak mengindahkan peraturan dan kami juga segera mengajukan untuk membuat larangan merokok bagi para pekerja kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit hingga Puskesmas,” kata Farid.

Ia menambahkan, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk menaikkan cukai rokok, sehingga hal itu diharapkan dapat menghambat generasi muda merokok karena harganya makin mahal.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil riset di Eropa bahwa kerugian yang diakibatkan oleh prilaku merokok masyarakat mencapai tiga sampai empat kali pendapatan negara tersebut.

“Artinya jika pendapatan pemerintah Rp30 triliun maka kerugian akibat merokok adalah Rp120 trilyun,” ujar Farid.

Padahal menurutnya, selisihnya senilai Rp90 trilyun jika dikonversikan untuk menanggulangi masalah kekurangan gizi di seluruh pelosok tanah air, maka problem tersebut bisa diselesaikan dalam waktu hanya tiga bulan.

Saat ini pemerintah belum meratifikasi Konvensi Internasional Pengendalian Tembakau (FCTC) yang telah dijadwalkan Juni 2004. Akibatnya Indonesia terancam tidak mendapatkan bantuan kesehatan dan lainnya dari WHO yang dikirimkan ke pelosok desa-desa.

“Indonesia juga dianggap tidak konsekwen dan peduli terhadap kesehatan generasi muda,” kata Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau, Nitayudi.

Akibat lainnya menurut Moeleok, Indonesia agak dicemooh dari sisi pergaulan internasional karena belum meratifikasi Konvensi Internasional Pengendalian Tembakau (FCTC).

Selain ancaman bahaya rokok, saat ini pemerintah sedang dihadapkan dengan wabah penyakit polio, busung lapar dan ancaman pencemaran akibat timbal (timah hitam) yang dihasilkan dari emisi kendaraan bermotor








TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Perolehan Cukai Rokok vs Kerugian Masyarakat Akibat Rokok
Ditulis oleh toplady
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://cestefan.blogspot.com/2010/08/perolehan-cukai-rokok-vs-kerugian.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar